LUWURAYA.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan bersedia masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang sedang diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Langkah tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur dalam pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MK S antara Annas dkk. melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Senin (21/9/2026).
Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan surat permohonan untuk masuk dalam perkara tersebut sebagai pihak intervensi.
Menurut Zulkifli, majelis hakim meminta Pemkab Luwu Timur sebagai pihak terkait menyampaikan sikap mengenai keikutsertaannya dalam perkara. Pemkab menyatakan bersedia karena HPL yang menjadi objek sengketa merupakan sertipikat atas nama pemerintah daerah.
“Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, keikutsertaan Pemkab diperlukan agar fakta, riwayat, kepentingan hukum, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh dalam persidangan.
Apa Arti Pihak Intervensi?
Dalam perkara PTUN, pihak intervensi adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa, meskipun sebelumnya bukan pihak utama dalam sengketa.
Pasal 83 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa selama pemeriksaan berlangsung, pihak yang berkepentingan dalam sengketa dapat masuk ke dalam perkara, baik atas permohonan sendiri maupun atas prakarsa hakim. Pihak tersebut dapat membela haknya sendiri atau bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
Dalam konteks perkara HPL Laoli, pengajuan intervensi Pemkab Luwu Timur berkaitan dengan kepentingannya sebagai pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa.
Namun, pengajuan permohonan intervensi belum berarti majelis hakim telah menerima Pemkab sebagai pihak dalam perkara atau menyatakan salah satu pihak benar dalam sengketa. Permohonan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 September 2026. Agendanya adalah pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemkab Luwu Timur.
Gugatan Tidak Otomatis Hentikan Pembangunan
Selain menyampaikan sikap dalam perkara PTUN, Pemkab Luwu Timur juga menanggapi aktivitas pembangunan di lokasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Zulkifli mengatakan, berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PTUN, gugatan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan maupun tindakan yang menjadi objek sengketa.
“Artinya, sepanjang belum terdapat penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” jelas Zulkifli.
Menurut Pemkab, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat aktivitas pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski demikian, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap menghormati kewenangan pengadilan apabila pihak penggugat mengajukan permohonan penundaan. Pasal 67 ayat (2) UU PTUN memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan selama pemeriksaan sengketa berlangsung. Permohonan tersebut menjadi kewenangan pengadilan untuk dipertimbangkan.
Di sisi lain, Pemkab Luwu Timur mengatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh. Reza, mengatakan persoalan tanah tidak hanya memiliki dimensi hukum dan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Andi Muh. Reza.
Pemkab Luwu Timur berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada PTUN Makassar untuk memeriksa perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

