Terduga Pembobol Alfamart Ditangkap di Palopo

Asdhar
2 Min Read
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pria berinisial H (32) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan Manenungeng, Kota Palopo.
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWURAYA.COM — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pria berinisial H (32) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan Manenungeng, samping Kampus UNANDA, Kota Palopo.

H ditangkap di Jalan Rusa, Kota Palopo, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan pencurian yang terjadi pada 14 September 2026.

Akibat kejadian itu, pihak Alfamart dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp5.617.633.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap menggunakan pisau.

Juga Diduga Terlibat Pencurian di Lokasi Lain

Selain dugaan pencurian di Alfamart, H juga mengakui keterlibatan dalam pencurian sejumlah telepon seluler di dua lokasi lain di Kota Palopo.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, H mengakui mencuri satu unit handphone di sebuah warung campuran di samping Toko Baru serta tiga unit handphone di Kost Landau.

H juga mengaku menggunakan hasil pencurian untuk membeli sabu. Keterangan tersebut masih merujuk pada pengakuan terduga pelaku sebagaimana disampaikan dalam bahan kepolisian.

Polisi menyebut H merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

IPTU Ridwan Parintak mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan,” ujarnya.

Polres Palopo juga mengimbau masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser