Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada tiga kelompok masyarakat sebagai bentuk penghargaan sekaligus keberpihakan terhadap kelompok yang dinilai berjasa maupun membutuhkan perlindungan sosial.
Tiga kelompok yang mendapat fasilitas tersebut yakni veteran, mantan bupati dan mantan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem.
Kebijakan itu menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu periode 2025–2030.
Bupati Patahudding mengatakan, pembebasan PBB bagi veteran merupakan bentuk penghormatan atas jasa mereka dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Para veteran telah memberikan pengabdian luar biasa bagi bangsa dan negara. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perhatian dan penghormatan kepada mereka. Pembebasan pajak ini adalah salah satu bentuk apresiasi kami,” ujar Patahudding.
Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan kepada veteran yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, tetapi juga memberikan keringanan kepada masyarakat miskin ekstrem agar beban ekonomi mereka dapat berkurang.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok yang telah berjasa dan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian yang layak,” kata Sofyan.
Penerimaan PBB Baru Capai 27 Persen
Di tengah kebijakan pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, Pemerintah Kabupaten Luwu tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Hingga 13 Juli 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp2.836.265.498. Selain itu, Bapenda juga berhasil menagih piutang PBB-P2 tahun 1995–2025 sebesar Rp1.143.536.339.
Dengan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp14,56 miliar, capaian hingga pertengahan Juli baru mencapai 27,33 persen.
Meski demikian, Sofyan optimistis target tersebut masih dapat tercapai karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 baru mulai didistribusikan pada akhir April lalu.
“Sisa waktu kita sekitar lima bulan. Kami optimistis target tersebut dapat dicapai, mengingat penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 baru dilakukan pada akhir April lalu,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi penerimaan, Bapenda melibatkan seluruh pegawai mendampingi pemerintah desa dan kelurahan dalam proses penagihan PBB-P2.
Selain itu, masyarakat kini juga dapat memantau status pembayaran pajak secara real time melalui aplikasi e-LuwuBangkit yang tersedia di perangkat Android maupun iOS, serta melalui laman resmi Bapenda.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

