Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 24 Desember Batas Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye
News

24 Desember Batas Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye

Asdhar
Asdhar
21 November 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu memberikan batas waktu hingga 24 Desember mendatang bagi partai politik (parpol) untuk memasukkan laporan dana kampanye untuk Pemilu 2014 mendatang.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan sesuai Peraturan KPU No 17 Tahun 2013, setiap parpol diwajibkan untuk membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye mereka untuk nantinya dilaporkan.

“Batas waktu bagi parpol memasukkan laporan dana kampanye yakni tanggal 24 Desember 2013, bagi yang kelanggar batas waktu tersebut, KPU dapat menjatuhkan sanksi bagi parpol yang melanggar,” ujar Nur.

Baca Juga

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Sanksi dimaksud, bisa hingga berupa diskualifikasi bagi parpol sebagai peserta pemilu. “Hal ini wajib menjadi perhatian penting bagi parpol agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, sebab pengaturan dana kampanye ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sumber dana kampanye,” ujar Nur.

Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh lembaga konsultan yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Konfirmasi Pemberitaan, Pemkab Lutim Berlakukan Satu Pintu
Next Article Program SPP Gratis Mulai Disosialisasikan di Palopo
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?