Keterlambatan pembayaran insentif petugas keagamaan di Kabupaten Luwu Timur ternyata tidak hanya dialami dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur. Hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 768 petugas keagamaan masih belum menerima insentif karena rekening yang terdaftar tidak lagi aktif.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh penerima yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tetap memperoleh haknya. Karena itu, keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan penghentian program maupun pencoretan nama dari daftar penerima.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan pemerintah daerah telah menyalurkan insentif kepada 1.792 petugas keagamaan yang memenuhi persyaratan administrasi.
Menurutnya, seluruh pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Pemda tetap menyiapkan anggaran dan hak mereka tetap ada. Kami meminta penerima yang rekeningnya tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali atau menyampaikan rekening yang masih aktif sehingga pembayaran dapat segera diproses,” kata Amran, Rabu (17/6/2026).
Rekening Tidak Aktif Jadi Kendala
Amran menjelaskan jumlah penerima insentif petugas keagamaan tahun 2026 mencapai 2.560 orang.
Para penerima terdiri atas imam desa, imam masjid, guru mengaji, pendeta, guru sekolah minggu, pastor, guru pasraman, pinandita, hingga pandita yang tersebar di seluruh Kabupaten Luwu Timur.
Namun, sebanyak 768 penerima masih menunggu pencairan karena rekening yang tercatat dalam sistem sudah tidak aktif.
Menurut Amran, pemerintah daerah terus melakukan verifikasi dan pembaruan data agar proses pembayaran dapat segera diselesaikan.
Ia menegaskan seluruh petugas keagamaan yang telah memiliki SK Bupati tetap berhak menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Guru Mengaji Tarengge Tetap Terdaftar
Amran juga menjelaskan kondisi dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur, yakni Tumisah dan Katenni, yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurutnya, nama keduanya masih tercantum sebagai penerima insentif tahun 2026.
Hanya saja, pembayaran belum dapat dilakukan karena rekening yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif.
“Saat ini proses administrasi sedang berjalan setelah pemerintah desa dan kepala dusun menyampaikan data rekening yang aktif,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat Kepala Dusun Bua Sari, Desa Tarengge Timur, Sukarmin.
Ia mengatakan rekening baru milik kedua guru mengaji telah diserahkan kepada Bagian Kesra pada pekan lalu untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka tidak dicoret dari daftar penerima. Kendalanya hanya karena rekening yang digunakan sudah tidak aktif. Rekening yang baru sudah saya serahkan ke Bagian Kesra minggu lalu,” kata Sukarmin.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan proses verifikasi terus dilakukan agar seluruh petugas keagamaan yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat segera memperoleh insentif sesuai haknya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

