Komisi II DPRD Luwu Timur menemukan adanya ketidaksesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur.
Temuan tersebut mencuat setelah DPRD melakukan koordinasi dan kunjungan ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan guna mengonfirmasi standar harga TBS sawit yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya penetapan harga yang tidak mengikuti ketentuan provinsi.
“Kami menemukan adanya pemotongan harga sepihak yang merugikan petani serta nilai jual yang tidak mengikuti standar ketetapan provinsi,” ujar Firman Udding, Jumat 1 Mei 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat petani sawit berada pada posisi yang dirugikan karena hasil panen mereka dibeli di bawah harga yang seharusnya.
“Kasihan petani kami karena mendapatkan penetapan harga sepihak yang tidak sesuai,” katanya.
Sebagai upaya perlindungan terhadap petani, DPRD Luwu Timur merekomendasikan pembentukan satuan tugas pengawasan untuk memantau transaksi perdagangan sawit secara lebih ketat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana melakukan uji rendemen untuk memastikan kualitas sawit dan menciptakan sistem harga yang lebih adil bagi masyarakat.
Firman menegaskan, harga TBS yang stabil dan sesuai standar menjadi hal penting agar petani memperoleh penghasilan yang layak.
“Harga TBS yang stabil dan wajar melindungi petani dari praktik penetapan harga sepihak yang tidak adil. Hal ini memastikan petani mendapatkan pendapatan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.



