Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Akui Pupuk Palsu Eh, Penyalur Dilepas
Hukum

Akui Pupuk Palsu Eh, Penyalur Dilepas

Asdhar
Asdhar
17 Juni 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Luwu Timur, AKP Nur Adnan mengakui jika pupuk bermerek Booska yang ditemukan sebanyak 24 Ton di Desa Kertoharjo, Kecamatan Tomoni Timur adalah palsu.

Namun, pihak penyidik kepolisian tidak dapat memproses lebih lanjut kasus dugaan pupuk palsu tersebut karena secara administrasi sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaporkan ke pimpinan (Kapolres).

“Sudah kami laporkan ke pimpinan, dan setelah diteliti, surat suratnya lengkap, sehingga tidak dapat kami proses lebih lanjut,” ungkap Nur Adnan melalui via telepon, kepada awak media, Rabu (17/06/15).

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Sementara itu, ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan kasus pupuk ini sudah cukup lama dan telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga tindak lanjut dari kasus tersebut diserahkan ke pihak yang berwajib.

“Kasus pupuk ini sudah ditangani polisi, kalau polisi mengatakan pupuk itu palsu, berarti palsu, kecuali ada aturan baru lagi, meskipun isinya palsu, kalau suratnya lengkap sehingga tidak dipersoalkan,” ungkap Bahri Suli.

Menariknya, penyalur pupuk Booska, Laksono, sebelumnya telah mengaku, kalau pihaknya belum mengantongi izin penjualan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Memang kami belum memiliki izin dari daerah ini, sebenarnya pupuk ini adalah jatah Sidrap karena daerah disana itu hujan susah maka pupuk ini kami bawah saja ke Luwu Timur dan rencananya pupuk ini akan saya tampung dulu dirumah teman kemudian disosialisasikan,” ungkap Laksono.

Terkait kasus dugaan pupuk palsu ini, penyalur pupuk, Laksono, sebelumnya juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, 15 Februari 2015 lalu. Namun, karena pihak kepolisian meminta kepada, Laksono, untuk memperlihatkan keaslian dokumen, sehingga penyalur tersebut dilepas guna mengambil dokumen aslinya.

Informasi yang dihimpun, sejak penyalur tersebut dilepas guna mengambil dokumen aslinya, hingga saat ini, penyalur pupuk tersebut tidak lagi hadir ke kantor kepolisian.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyatakan jika pupuk merek Booska yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian adalah palsu, selain itu, puluhan pupuk lainnya yang juga telah beredar di daerah yang dijuluki Bumi Batar Guru ini juga ikut palsu.

“Dari hasil pertemuan, dinas terkait yakni Koperindag, Dinas Pertanian dan KP3 sudah menyatakan ada 12 macam pupuk di Luwu Timur ini sudah positif Palsu, itu berdasarkan hasil Lab dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Ketua Komisi dua DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) melalui juru bicaranya, Hasan mengatakan, pihak kepolisian tidak hanya melihat sebatas kelengkapan dokumen saja. Sebab, kata Hasan, saat ini petani tidak lagi melihat dari segi kelengkapan dokumen namun dirinya (petani) hanya sebatas asli atau tidaknya produk tersebut.

Sehingga, lanjut Hasan, jika pupuk tersebut sudah dinyatakan palsu maka pihak kepolisian harusnya mengambil langkah tegas dengan menggunakan undang – undang konsumen.

“Hak-hak konsumen juga telah diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 diantaranya, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, di era globalisasi saat ini, dimana semua Negara bebas untuk berdagang dengan siapa saja, maka kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat dan ketat.

“Dengan banyaknya produk asing yang masuk, sebagai konsumen, harus selektif dalam memilih produk-produk dari luar negeri. Tidak hanya produk luar negeri, terhadap produk dalam negeri pun konsumen harus selektif,” ungkap Hasan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Pertama LTFC II, Ini Hasil Pertandingan dan Jadwal H2
Peletakan Batu Gedung PA Malili, Wabup Irwan Harapkan Pelayanan Lebih Baik Lagi
Bupati Husler Dukung Penerapan Aplikasi “Jaga Desa”
Komitmen Wujudkan Good Government, Pemkab Luwu Timur Launching E-Absensi
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Terkait Penjaringan di Golkar Lutra, Armin: Kami Akan Pelajari
Next Article Pemda Lutim Tunggu Hasil Uji Lab Terkait Limbah PTPN XIV
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?