Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Luwu Raya perlu memperhatikan aturan disiplin kepegawaian terkait kehadiran kerja. Pasalnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut berisiko diberhentikan dari status pegawai negeri.
Ketentuan tersebut kembali diingatkan melalui materi sosialisasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan disiplin ASN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa definisi masuk kerja tidak hanya berlaku untuk kehadiran fisik atau Work From Office (WFO), tetapi juga berlaku bagi pegawai yang menjalankan sistem Work From Home (WFH) dengan kewajiban tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.
Sanksi Dimulai dari Teguran Hingga Pemecatan
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan teguran lisan.
Jika akumulasi ketidakhadiran meningkat menjadi empat hingga enam hari kerja, sanksi dapat naik menjadi teguran tertulis.
Sementara bagi ASN yang tidak hadir selama tujuh hingga sepuluh hari kerja secara kumulatif dalam setahun, sanksi yang diberikan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pada kategori hukuman disiplin sedang, ASN yang mangkir selama 11 hingga 20 hari kerja tanpa alasan sah dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi sanksi yang berbeda.
Tak Masuk 10 Hari Berturut-turut Bisa Diberhentikan
Salah satu poin yang paling menjadi perhatian yakni ketentuan terkait ketidakhadiran secara terus menerus.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, ASN yang tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun juga berpotensi diberhentikan.
Aturan disiplin tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

