Jalur perseorangan yang dibuka oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Luwu Timur tidak diminati oleh para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Pasalnya, sejak dibukanya jalur perseorangan pada tanggal 11 hingga 15 Juni kemarin, tidak ada satu pun Balon Bupati yang menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangannya ke KPU Luwu Timur.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur yang dikonfirmasi membenarkan tidak adanya calon yang minati jalur perseorangan tersebut. “Tidak ada calon yang mendaftar untuk jalur perseorangan hingga 15 Juni kemarin,” ungkap Nur.
Adai saja ada calon yang mendaftar, kata Nur, syarat dukungan yakni 24.729 jiwa tersebut akan diverifikasi berkasnya satu persatu.
“Di pasal 185, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta,” ungkapnya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

