Bebas Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Hari Ini

Asdhar
2 Min Read
Program pemutihan pajak kendaraan Sulsel resmi dimulai 1 Juni 2026. Warga bisa menikmati bebas denda dan diskon pajak hingga 50 persen.

Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Luwu Raya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menjalankan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 mulai hari ini, Senin (01/06/2026), dengan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan pembebasan denda hingga diskon pokok pajak bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan kendaraan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan program ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Program ini berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Denda Dihapus, Pokok Pajak Dipotong 50 Persen

Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah keringanan.

Pertama, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapus.

Tak hanya bebas denda, pemerintah juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen.

Namun, potongan tersebut khusus berlaku untuk kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Bayar Pajak Bisa Dapat Mobil hingga Umrah

Selain potongan pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode Januari hingga Juni 2026 otomatis masuk dalam program pengundian hadiah.

Hadiah yang disiapkan antara lain paket umrah, mobil, sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, televisi, dan berbagai hadiah lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.

Share This Article