Bingkisan Hitam Dibagi ke Warga Isinya Gula, Teh, Kopi dan Banner IBAS-RIO

3 Min Read

LUTIM,LUWURAYA.com – Bingkisan kantong kresek warna hitam diduga dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur beredar di masyarakat.

Bingkisan itu berisi gula, teh, kopi dan ada juga banner pasangan calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).

Pada banner tertulis “Luwu Timur Lebih Baik” lengkap dengan nomor urut 2 dan foto IBAS-RIO berkemeja putih.

Disisi kanan atas dan kiri banner terdapat logo partai Demokrat dan Nasdem.

Bingkisan tersebut juga diterima warga di Jl Sawo, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Minggu (18/10/2020) malam.

“Isinya gula, kopi dua bungkus dan teh,” kata warga paruh baya yang menerima bingkisan dengan bahasa lokal setempat.

Sementara Jubir IBAS-RIO yang dikonfirmasi via handphoneya terkait bingkisan ini belum memberi tanggapan.

Adapun Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengaku belum menerima laporan warga terkait adanya dugaan Paslon bagi-bagi sembako.

“Kami (Bawaslu) meminta siapa-saja warga yang menemukan hal itu untuk segera melaporkanya ke bawaslu,” kata Rahman kepada wartawan.

“jika memang ada indikasi dugaan pelanggaran yang disampaikan itu langsung kita proses dan tindak lanjuti ,”tandasnya

Rachman menegaskan, di UU itu memang ada larangan yang mengatur Paslon tidak boleh memberikan dan menjanjikan sesuatu. Apakah itu bentuk sembako dan lain-lain.

“Tapi Kami (Bawaslu) belum bisa simpulkan apakah itu sebuah pelanggaran Pilkada ,karan laporan mengenai itu masih akan berproses hingga ke sentra gakumdu hingga persidangan,”katanya

Sembako tidak diperkenankan untuk dibagikan pada masa kampanye.

Sebabnya, karena tidak masuk dalam bahan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU baik PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.

Karena saat ini pilkada dilangsungkan di masa Pandemi covid-19, dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (rif).

Share This Article
Asdhar adalah jurnalis yang telah mengabdikan dirinya di dunia pers sejak 2007. Lebih dari sekadar profesi, jurnalistik baginya adalah ruang untuk merawat akurasi, menjaga nalar publik, dan memastikan setiap informasi sampai kepada masyarakat dengan jernih dan bertanggung jawab. Perjalanan kariernya ditempa di Harian Seputar Indonesia, sebelum kemudian memperluas cakrawala peliputan di Kompas TV. Pengalaman lintas platform ini membentuknya sebagai jurnalis yang adaptif, tajam dalam membaca isu, serta mampu menerjemahkan peristiwa kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami tanpa kehilangan kedalaman. Dengan lebih dari satu dekade pengalaman, dia menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap karya jurnalistiknya. Ia percaya bahwa media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui konsistensi, keberimbangan, dan keberanian dalam menyuarakan fakta.