LUTIM – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menghimbau kepada para ASN beserta keluarganya, perangkat desa beserta masyarakat agar meminta bukti potong pajak/struk saat melakukan pembayaran/transaksi di warung makan/warkop dan hotel yang telah di pasangi alat MPOS.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Husler melalui Surat Edaran Nomor : 973/261/BPKD tanggal 22 Juli 2020.
Dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat se-Kab. Lutim, para Kepala Desa/Lurah, para kepala Puskesmas, dan kepada para kepala TK, SD hingga SMP.
Surat Edaran ini juga merupakan tindaklanjut program aksi pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait optimalisasi penerimaan pendapatan Asli Daerah khususnya pajak restoran dan pajak hotel.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, saat ini ada beberapa warung makan/warkop dan hotel di Kabupaten Luwu Timur yang telah dipasangi alat Mechine Payment Of Sale (MPOS) yang berfungsi sebagai alat kontrol transaksi para wajib pungut pajak. (rhj)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

