Bupati Lutim Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Ke DPRD

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka Penyerahan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 sekaligus pendapat akhir Bupati terhadap 1 (satu) buah Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di ruang sidang DPRD Lutim, Rabu (29/06/2022) sore.

Sidang Paripurna yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik dan dihadiri secara langsung segenap Anggota DPRD Luwu Timur.

Budiman mengatakan, dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021, BPK telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 dan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dimana BPK telah memberikan UnQualified Opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati juga menyampaikan gambaran singkat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan rincian ;

Pendapatan. Target Pendapatan Daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 1.498.407.798.338,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.549.649.873.412,52. Pendapatan Asli Daerah (PAD) target sebesar Rp. 301.854.473.673,00, dan terealisasi sebesar Rp. 305.929.495.676,52.

Belanja dan Transfer. Anggaran belanja dan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.565.315.094.982,00, dengan realisasi Rp. 1.502.710.316.729,40.

Pembiayaan. Secara umum realisasi Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dimana pada TA. 2021 penerimaan pembiayaan dapat terealisasi sebesar Rp. 72,9 Miliar lebih atau 100% dari yang ditargetkan sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 6 Miliar atau 100%. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 66,9 Miliar lebih.

Terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Budiman menjelaskan, proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan terhadap 1 (satu) buah Ranperda yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan pemerintahan daerah ini.

“Dengan selesainya Pembahasan Ranperda ini yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah, maka perkenankanlah saya sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Ranperda ini,” ujar Bupati.

Terakhir, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini berharap agar Peraturan Daerah ini nantinya berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Usai menyampaikan sambutan, Bupati bersama Ketua DPRD Lutim, Aripin melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekaligus menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 kepada Ketua DPRD. (rhj)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser