Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengeluarkan Surat Edaran terkait Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Surat edaran Nomor : 700/205/V/ITKAB, tertanggal 27 Mei 2019 itu, ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Camat, kepala Bagian, pimpinan BUMD dan para kepala Desa dan Lurah se-Luwu Timur.

Surat Edaran Bupati Luwu Timur ini sebagai tindak lanjut dari surat ketua KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam Surat Edaran ini, Bupati Luwu Timur, menginstruksikan jajarannya untuk menolak gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Kab. Luwu Timur di Inspektorat disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG Kab. Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Bupati Luwu Timur juga meminta jajarannya untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, ASN atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Selain itu, Husler juga tidak meminta kepada jajarannya agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. (ikp/kominfo)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser