Bupati Luwu Timur Larang Aparatnya Gunakan Tabung LPG 3 Kg

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler melarang aparatnya baik PNS, CPNS maupun tenaga upah jasa menggunakan tabung gas 3 kg.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.

Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG tabung ukuran 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya, maka bagi PNS /CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan dilarang menggunakan gas LPG 3 kg dan beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.

Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.

Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang. Sedangkan penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan bahwa untuk pembelian langsung tabung LPG 5,5 kg (berisi) dijual dengan harga Rp. 300.000, Untuk penukaran 1 tabung gas LPG 3 kg (kosong) ditukar dengan tabung gas 5,5 kg (berisi) cukup menambah Rp. 185.000. Sedangkan 2 tabung 3 kg (kosong) dapat ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg (berisi) dengan menambah Rp. 80.000. (rhj)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser