Di Lutra, Nilai Zakat Fitrah Ditentukan Berdasarkan Wilayah

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) bersama Badan Amil Zakat (BAZ) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan terapkan kepada rumah tangga muslim di daerah itu.

Sesuai keputusan kedua lembaga itu, ditetapkan jika nilai zakat fitrah di Luwu Utara ditentukan dalam dua kategori, yakni masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, yakni tiga kecamatan di Luwu Utara, dan masyarakat yang tinggal di kecamatan lainnya.

Untuk tiga kecamatan di Luwu Utara, yakni Limbong, Seko, dan Rampi, ditentukan besaran zakat fitrah untuk masyarakat di daerah itu adalah sebesar Rp21 Ribu per jiwa.

Sementara untuk masyarakat yang tinggal di luar tiga kecamatan tersebut, ditentukan jika besaran zakat fitrah adalah sebesar Rp22ribu hingga Rp24 Ribu per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Penetapan nilai zakat fitrah di Lutra ini masih sama atau tidak mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan ditetapkanx besaran zakat fitrah untuk tahun ini, diharapkan seluruh ummat muslim di Luwu Utara menunaikan kewajiban zakat di bulan Ramadhan ini yang merupakan bagian dari Rukun Islam demi terwujudnya visi religius di Luwu Utara,” ujar Syamsul Syair, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Pemkab Lutra.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser