Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo akan diberikan sanksi moral berupa pembacaan Surat Pernyataan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang akan laksanakan sebagai rangkaian Upacara Pengiobaran Bendera HUT Ri, besok (17/8) di Lapangan Pancasila Palopo.
Sesuai surat Pemerintah Kota Palopo yang beredar, undangan bernomor 800.1.6/2286/BKPSDM per tanggal 14 Agustus 2024 lalu, disebutkan pemberian sanksi ini berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merekomendasikan 5 nama ASN yang dianggap melanggar Netralitas ASN.
Kelima nama pegawai tersebut yakni Iskandar, S.AN ( Lurah Malatunrung), Erick K Siga, MM (Camat Telluwanua), Latif Muhammad Abduh (Camat Mungkajang), Makmur S.Sos (sekretaris Dinas Dukcapil), dan Herman Basongan (Pranata Komputer Dinas Dukcapil).
“Untuk selanjutnya diperintahkan membacakan surat pernyataan dan menandatangani Pakta Integritas pada saat pelaksanaan Upacara Pengibaran bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79” bunyi surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Palopo.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

