DPRD Apresiasi UU Desa No 6 Tahun 2014

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangatlah Bagus karena dapat membantu, utamanya Pembangunan Pedesaan lebih maju dan juga dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten Luwu Utara, Hal ini dikatakan Nasrun Firdaus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra saat ditemui.

Dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 bukan berarti rata-rata Desa mendapatkan 1 Myliar, tergantung dari banyak penduduk dan luas wilayah serta tidak adil juga jika rata-rata Desa mendapatkan 1 Miliar, selain itu juga perlu dilakukan pembinaan Khusus terhadap aparatur Desa yang nantinya akan mengelolah keuangan Desa sebab jumlah 1 Myliar yang akan mereka kelolah tidak kecil nilainya.

Untuk Kabupaten Lutra jika rata-rata Rp1 Miliar perdesa berarti Rp175 Miliar pertahunnya masuk di Lutra, apa sih yang tidak bagusnya jika uang masuk kedesa, saya menganggap sangat bagus dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa selagi tidak ada Kepala Desa yang berurusan dengan Hukum, kata Nasrun.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser