DPRD dan Pemkab Lutim Akhirnya Tetapkan APBD 2015

2 Min Read

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. Penetapan APBD ini ditandai dengan penyerahan rancangan APBD tahun 2015 dari Ketua DPRD, Amran Syam kepada Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma pada siding paripurna, Senin (29/12/14).

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur mengaku bersyukur sebab pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2015 dapat diselesaikan sesuai jadwal pada siklus perencanaan sebagaimana yang dipedomani dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini semua, kata Hatta menggambarkan betapa pentingya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Pemkab Luwu Timur pada tahun 2015.

“Kerjasama yang sinergis antara Pemkab dan DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama yang perlu terus dipelihara dan dikembangkan oleh karena pada masa-masa mendatang, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan sudah menjadi tuntutan yang wajib diwujudkan untuk terciptanya pemerintahan yang bersih dan kredibel,” ungkap Hatta.

Sebagai gambaran, Struktur APBD tahun 2015 sebagai berikut, pendapatan senilai Rp1.113.896.600.155 sementara belanja Rp1.267.033.581.875, defisit senilai Rp153.136.981.720 dan pembiayaan netto sebesar Rp153.136.981.720.

Terkait keterlambatan realiasiasi kegiatan fisik yang menjadi pengalaman selama ini, Hatta berharap dukungan DPRD untuk mengawasi seluruh kegiatan ini mulai dari perencanaan, proses tender hingga evaluasi.

“Kepada seluruh SKPD saya minta segera menyampaikan rencana umum pengadaan (RUP) kegiatan fisik yang telah dianggarkan kepada ULP agar pelaksanaan pelelangan dapat dilakukan lebih awal guna mencegah terjadinya kembali keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik,” tandasnya.

Selain pentapan APBD 2015, juga dilakukan penetapan dua ranperda yakni Penanggulangan Bencana Daerah dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034.

Sementara untuk Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan harus menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sulawesi selatan dan Buta Akasara Al Quran, tidak dapat diproses menjadi perda susuai hasil evaluasi pada Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulsel. (*)

TAGGED:
Share This Article
Asdhar adalah jurnalis yang telah mengabdikan dirinya di dunia pers sejak 2007. Lebih dari sekadar profesi, jurnalistik baginya adalah ruang untuk merawat akurasi, menjaga nalar publik, dan memastikan setiap informasi sampai kepada masyarakat dengan jernih dan bertanggung jawab. Perjalanan kariernya ditempa di Harian Seputar Indonesia, sebelum kemudian memperluas cakrawala peliputan di Kompas TV. Pengalaman lintas platform ini membentuknya sebagai jurnalis yang adaptif, tajam dalam membaca isu, serta mampu menerjemahkan peristiwa kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami tanpa kehilangan kedalaman. Dengan lebih dari satu dekade pengalaman, dia menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap karya jurnalistiknya. Ia percaya bahwa media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui konsistensi, keberimbangan, dan keberanian dalam menyuarakan fakta.