Upaya menyelesaikan persoalan genangan sawah yang merugikan petani di Dusun Kawasule, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, mulai menunjukkan perkembangan. DPRD Kabupaten Luwu Timur memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga lahir skema pemulihan yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte bersama anggota Komisi II, Firman Udding dan Wahidin, serta menghadirkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT Vale Indonesia.
Meski menjadi pertemuan keempat antara para pihak, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan final terkait tuntutan masyarakat, khususnya mengenai kompensasi atas gagal panen yang dialami petani pada musim tanam April–September 2025. Namun, pembahasan dinilai semakin mengerucut setelah seluruh pihak mulai mengarah pada penyusunan skema pemulihan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
DPRD Tekankan Hak Petani Tetap Menjadi Prioritas
Dalam RDP tersebut, DPRD Luwu Timur bersama perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT Vale Indonesia menyepakati sejumlah langkah lanjutan sebagai dasar penyelesaian persoalan genangan sawah di Dusun Kawasule.
Pertama, seluruh pihak menyepakati program pemulihan untuk musim tanam April–September 2025. Nilai program pemulihan mengacu pada standar asuransi pertanian sebesar Rp6,5 juta per hektare.
Kedua, pembayaran program pemulihan akan dilakukan setelah PT Vale menyelesaikan proses verifikasi seluruh berkas yang diajukan masyarakat. Verifikasi tersebut akan mengikuti mekanisme internal perusahaan dengan dukungan tim pemerintah desa agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Vale berkomitmen menyiapkan langkah mitigasi jangka menengah dan jangka panjang guna mengurangi dampak genangan serta mencegah kejadian serupa terulang pada musim tanam berikutnya.
Selain itu, hasil RDP juga mencatat bahwa setelah seluruh program penyelesaian tersebut direalisasikan, persoalan tuntutan ganti rugi atas kejadian yang sama dinyatakan selesai sehingga tidak lagi menjadi objek tuntutan di kemudian hari.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan DPRD mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, menurutnya, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
“Investasi dan pembangunan sangat kami dukung, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan justru menimbulkan penderitaan bagi para petani,” tegas Firman.
Ia mengatakan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP tersebut hingga seluruh tahapan benar-benar terlaksana.
“Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Tidak boleh ada warga yang kehilangan sumber mata pencaharian tanpa memperoleh penyelesaian yang adil. Semoga persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan dan dapat kembali menjalankan aktivitas pertaniannya dengan tenang,” ujarnya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

