DPRD Lutim Gelar RDP Terkait Pencemaran Sungai Malili

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Aspirasi kelompak Nelayan penambak yang terdampak akibat dugaan pencemaran Sungai Malili, Kamis (20/6/2024).

RDP tersebut dihadiri tiga pimpinan DPRD Luwu Timur yakni, Ketua DPRD, Aripin, Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik.

PT. CLM yang diduga sebagai penyebab dugaan pencemaran Sungai Malili turut Hadir dalam RDP tersebut. Selain itu, turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

Saat RDP berlangsung, semua pihak menyampaikan pendapatnya. Adu argumentasipun tak terhindar. Hingga pada akhirnya, RDP tersebut menemukan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini.

Abbas, salah satu nelayan tambak di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili menjadi salah satu perwakilan para kelompok nelayan. Ia mengaku jika kondisi sungai Malili yang tercemar berdampak negatif terhadap usaha nelayan.

“Nelayan harus melaut begitu jauh untuk mencari ikan saat ini. Dan syukur jika hasil tangkapan menutupi modal. Nasib nelayan yang melaut tak kalah parah dengan kami penambak yang harus gagal panen akibat aliran sungai Malili yang merah,” kata Abbas.

Dari hasil pertemuan beberapa kali dengan pihak manajemen PT. CLM, sambungnya, diakui jika perusahaan pertambangan ini menjadi salah satu dalangnya. Untuk itu, perusahaan harus bertanggung jawab.

“Kami sepakat jika perusahaan melakukan pembenahan di internal. Namun tak boleh abai dengan kondisi masyarakat, utamanya nelayan yang terkena dampaknya secara langsung. Jadi bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas masalah ini,” tegas Abbas.

Manajer Eksternal PT. CLM, Fauzi Lukman mengatakan, jika kondisi nelayan dan petambak ikan yang gagal panen perlu kajian. Apakah betul kondisi tersebut diakibatkan karena kondisi air sungai.

Meski begitu, Fauzi menyampaikan jika perusahaan telah menyalurkan dana CSR. Dimana CSR ini menjadi kewajiban perusahaan.
“Kami selalu siap untuk membahas solusi dari masalah ini,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddiq BM. meminta agar perusahaan pertambangan tidak berusaha untuk menutupi kesalahan. Sebab, kondisi sungai Malili yang keruh dari 50 tahun yang lalu jauh berbeda dengan yang kita saksikan saat ini.

Di sisi lain, jika mengupas lebih jauh dalam dokumen AMDAL, PT. CLM yang beroperasi dua tahun harus membangun smelter.

“Tapi apa coba. Mana ada smelter yang dibangun. Tidak ada itu,” kata Siddiq.

“Karenanya, masalah yang dihadapi masyarakat perlu direspon dengan baik. Jangan membiarkan masyarakat menjadi korban. Masalah ini harus ditindaklanjuti dan menemukan solusi,” tegas Siddiq.

Dialog yang cukup alot ini pun membuahkan hasil kesepakatan. Dimana tim kecil dibentuk. Didalamnya ada dinas terkait DLH dan Dinas Perikanan dan Kelautan, Manajemen PT. CLM, dan unsur masyarakat. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser