DPRD Lutim Ingatkan Pemkab Soal Ini terkait Rencana Pembangunan Bandara

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang, dan anggota DPRD Luwu Timur, Andi Endy B. Shin Go dan Suwandi menghadiri pemaparan hasil studi kelayakan Bandar Udara di kabupaten Luwu Timur, di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Medan Merdeka Barat nomor 8, Jakarta Pusat, Selasa, (06/03/2018).

Bupati Luwu Timur, H.M. Thorig Husler memimpin langsung rombongan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Abrinsyah.

Hasil studi kelayakan pembangunan bandara yang dilakukan oleh PT. Kuantan Graha Marga selaku konsultan perencana itu, dipaparkan dalam rapat dihadapan tim Kementerian Perhubungan (kemenhub) RI yang dipimpin oleh Kasubdit Tatanan Kebandar Udaraan Kemenhub RI, ibu Rindu.

Dari hasil rapat pemaparan tersebut pihak Kemenhub RI juga memberikan sejumlah masukan terkait persyaratan teknis maupun regulasi yang harus segera dilengkapi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar pembangunan bandara tersebut dapat segera terealisasi.

Wakil Ketua II DPRD Aris Situmorang, SE dalam kesempatannya mengingatkan Pemkab Luwu Timur akan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur tahun 2011-2031 yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemkab Luwu Timur.

Aris menjelaskan bahwa harus ada kesesuaian antara Peraturan Daerah tentang RTRW yang telah ditetapkan dengan rencana pembangunan bandar udara. “Kami ingatkan, pembangunan bandara harus sesuai RTRW yang termuat dalam Perda yang telah disepakati DPRD dan Kepala Daerah,” Ungkap Aris.

Lanjut Aris, DPRD mendukung rencana pembangunan bandara di Kabupaten Luwu Timur dapat segera direalisasikan tanpa terkendala aturan. “kami berharap segera direalisasikan pembangunan bandara tanpa adanya kendala, karena ini juga menjadi harapan masyarakat di Luwu Timur,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi 3 DPRD Andi Endy B. Shin Go, ST menambahkan perlunya Dinas Perhubungan dan Bapelitbangda Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyikapi hal ini. Di RDP Lintas komisi beberapa waktu lalu, telah disampaikan agar rencana pembangunan bandara dimaksud jangan sampai melupakan keberadaan Perda RTRW.

“Dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah diingatkan OPD terkait muatan perda ini. Kami tidak ingin tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan sampai sejauh ini kemudian terkendala dalam tahap selanjutnya misalnya dalam Penyusunan Dokumen Amdal,” kunci Legislator Partai Persatuan Pembangunan ini.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser