DPRD Luwu Timur Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Asdhar
3 Min Read
Ketua DPRD Ober Datte menegaskan pembahasan akan mencermati efektivitas penggunaan anggaran agar memberi manfaat bagi masyarakat.
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

DPRD Kabupaten Luwu Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Ranperda tersebut diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Ober Datte didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan DPRD akan mencermati secara menyeluruh substansi Ranperda pertanggungjawaban APBD sebelum memberikan persetujuan.

Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merupakan capaian yang patut diapresiasi. Meski demikian, DPRD tetap berkewajiban memastikan efektivitas pelaksanaan anggaran di lapangan.

“Opini WTP merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, DPRD tetap akan mencermati efektivitas penggunaan anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ober.

DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Ober menegaskan pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menilai sejauh mana program yang dibiayai APBD memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan program, realisasi anggaran, hingga capaian kinerja selama Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menjelaskan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.

Dalam laporannya, Bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target Rp2,12 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp482,92 miliar atau 100,15 persen dari target yang ditetapkan.

Adapun realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser