DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026). Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo. Hadir pula Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, anggota DPRD, kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan pengesahan tiga regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), melainkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Ketiga Perda ini bukan sekadar memenuhi target legislasi daerah. DPRD berharap regulasi tersebut menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari ketahanan pangan, pelestarian budaya, hingga pembangunan kawasan permukiman yang lebih terarah,” ujar Ober Datte.
Dorong Pembangunan Lebih Terarah
Menurut Ober, setiap perda yang disahkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Perda tentang Cadangan Pangan diharapkan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan, terutama saat menghadapi kondisi darurat maupun gejolak pasokan.
Sementara itu, Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya lokal sebagai bagian dari identitas daerah.
Adapun Perda RP3KP 2025–2045 diharapkan menjadi acuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih terencana, selaras dengan pertumbuhan wilayah dan kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan pembahasan Ranperda. Laporan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan disampaikan Firman Udding dari Fraksi PAN, Ranperda RP3KP disampaikan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem, sedangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan disampaikan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengapresiasi persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi yang telah disepakati akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya akan menindaklanjuti ketiga Perda tersebut melalui penyusunan kebijakan teknis dan program pelaksanaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

