LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani nota kesepakatan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik dan Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/01/2024).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua I DPRD Lutim, H. Muh Siddiq turut dihadiri oleh segenap anggota DPRD, para Kepala OPD dan Forkopimda Lutim.
Nota kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Wakil ketua II, H. Usman Sadik bersama dengan Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli yang mewakili Bupati Luwu Timur.
RPJPD tahun 2025-2045 merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur untuk digunakan sebagai landasan untuk mengatur pembangunan jangka panjang selama 20 tahun.
“Semoga RPJPD ini dirumuskan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Luwu Timur 20 tahun kedepan, mari kita songsong dengan kebaikan, dan semoga daerah ini lebih maju lagi,” terang Siddik. (*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

