DPRD Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Sosialisasi tersebut digelar 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, sejak 28 hingga 31 Januari kemarin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya, Sukman Sadike mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya pelestarian budaya. “Kami juga meminta kepada masyarakat agar memberikan masukan terkait penyempurnaan ranperda,” ungkapnya, Jumat (1/2/19).

Menurutnya, Ranperda tersebut memasukkan 46 situs budaya se-Kabupaten Luwu Timur. Semuanya telah diinventarisir oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Meski demikian, masih terbuka kemungkinan usulan situs budaya yang belum terdata oleh Dinas. “Kemudian dari usulan masyarakat, oleh Dinas akan menyerahkan teknisnya kepada tim ahli dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser