LUWU TIMUR – Perumda Waemami perlu segera menyesuikan tarif dengan mengacuh pada Permendagri No. 17 tahun 2016 perihal penetapan tarif yakni tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMK atau UMR.
Termasuk memperhatikan Peraturan Guberur tentang ketentuan tarif terendah
dan tarif tertinggi,” kata Sarkawi selaku juru bicara Fraksi Gerindra saat menyampaikan Pemandangan umumnya terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada perusahaan daerah air minum Waemami, Senin (12/12/2022).
“Perumda Waemami agar melakukan inventarisasi asset baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat diserahkan pengelolaannya dalam rangka pengoptimalan distribusi air bersih ke masyarakat, disamping ilu perlu keija sama dengan instansi teknis lainnya untuk melakukan pembenahan IPA (Instalasi Perpipaan Air) yang disinyalir banyak yang tidak berfungsi bahkan telah bertumpuk didalam tanah,” tuturnya.
Perumdam Waemami, kata Sarkawi, perlu melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola sumberdaya air dan sistim penyediaan air minum (SPAM) serta terus melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki disamping itu dapat melakukan perekrutan tenaga professional dan melakukan resign atau pemberhentian bagi tenaga yang dapat membebani keuangan perusahaan.
“Kita jangan biarkan Perumda sudah sakit akan semakin sakit. Perlu dilakukan diagnosa secara menyeluruh sehingga kita semua bisa hidup sehat akibat ketersediaan air bersih yang cukup. Dan pada sisi lain Perumda sudah dapat mempersiapkan rencana bisnis yang lebih realistis sebagai konsekwensi lahirnya Perda penyertaan Modal secara bertahap hingga tahun 2025 yang akan datang,” imbuhnya. (*)





