LUWU TIMUR – Fraksi Partai Nasdem mendorong untuk dilakukan penyesuaian tarif air minum agar Perusahaan Daerah Air Minum dapat mencapai yang biasa di sebut dengan istilah FCR (Full Cost Recovery) atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Pemulihan Biaya Penuh.
Demikian kata Semuel Kendati selaku Juru Bicara Fraksi Nasdem saat menyampaikan Pemandangan umumnya terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada perusahaan daerah air minum Waemami, Senin (12/12/2022).
Menurut Semuel, dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peratuan Mentri Dalam Negri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pasal 5 telah di jelaskan bahwa FCR ini ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan FCR ini berdasarkan perhitungan Tarif Rata-Rata sama dengan Biaya Dasar.
“Berdasarkan pada Peratuan Mentri yang kami sebutkan, maka Tarif Air minum ini adalah Tarif yang ditetapkan oleh Perumda untuk mendukung biaya operasional. ini juga adalah hasit audit kinerja BPKP pertahunnya,” ungkapnya.
Terakhir, Ia juga berharap pemerintah untuk memanfaatkan aset yang ada dalam rangka menunjang kegiatan Perumda Waemami di mana aset yang kami maksud adalah Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang ada di Puncak Indah Malili dikarenakan kasusnya sudah inkrah atau sudah ada keputusan Hukum.
“Dengan pemanfaatan IPA ini, kami berkeyakinan akan menjawab beberapa persoalan yang sering sekali di keluhkan oleh masyarakat kita,” jelas Semuel. (*)





