Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan adanya kenaikan tarif armada angkutan sebesar 20 persen menjelang hari raya Idul Fitri atau H – 8.
Ketua Organda Kabupaten Luwu Timur, Hamka Bob mengatakan, kenaikan tarif 20 persen pada armada angkutan jurusan Malili – Makassar akan berlaku tanggal 29 Juni mendatang.
Hal tersebut diketahui setelah adanya rapat yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di Makassar.
“Itu berlaku delapan hari sebelum hari raya Idul Fitri dan delapan hari sesudah hari raya,” ungkap Hamka Bob.
Pada waktu – waktu biasa, kata Hamka, tarif armada angkutan jurusan Malili – Makassar juga bervariasi ada yang Rp180 ribu, Rp200 ribu, Rp160 ribu dan Rp130 ribu.
“Big tob misalnya, tarifnya Rp200 ribu,” ungkapnya.
Hamka menambahkan, khusus untuk dalam daerah Luwu Timur, tarif angkutan tersebut baru akan dirapatkan bersama dengan dinas perhubungan (Dishub) Luwu Timur dalam waktu dekat ini.
“Yang pastinya belum ada kenaikan tarif saat ini sehingga kami berharap para perusahaan armada atau angkutan umum lainnya agar mengikuti keputusan,” ungkap Hamka.
Menurutnya, perusahaan angkutan yang tidak mematuhi keputusan tersebut akan mendapatkan penindakan dari pihak Organda berupa sanksi administrasi dan teguran.
“Kasihan masyarakat kalau tarif angkutan dinaikkan dengan cepat dan tidak sesuai dengan keputusan,” ungkap Hamka.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

