Husler : Kesalahan Administrasi Pintu Masuk Korupsi

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Para Kepala Desa, Lurah, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Camat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendapat sosialisasi penerangan hukum dengan tema upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Malili di Gedung Wanita Simpurisang Malili, Rabu (25/6). Selain mengikuti sosialisasi para peserta juga diberikan stiker dan leaflet yang berisi ajakan melawan korupsi.

Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan upaya pencegahan korupsi ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama aparat pemerintahan, karena itu sosialisasi ini penting diikuti untuk guna menciptakan kabupaten yang bebas dari tindak pidana korupsi.

Menurutnya, untuk menumbuhkan kesadaran pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, melainkan menjadi tanggungjawab setiap anak bangsa, makanya semua pihak diharapkan dapat berperan dalam setiap tahap pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“kesalahan administrasi biasanya menjadi pintu masuk terjadinya perilaku korupsi. Karena itu, saya ingatkan pelajari aturan dengan sebaik-baiknya. Jika ini dilakukan, saya yakin perilaku korupsi dapat kita cegah” tandasnya.

Apalagi kata Husler, kedepan dengan disahkanya undang-undangan desa, maka desa akan memperoleh anggaran yang cukup besar sehingga perlu disikapi dengan pemahaman yang benar kan pengelolaan keuangan yang sejalan dengan aturan yang ditetapkan.

“Harapan saya, melalui sosialisasi dan penerangan ini, kita semua dapat menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel yang pada gilirannya akan menciptakan wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bebas dari tindakan korupsi” harapnya.

Kajari Malili, Ida Komang Ardhana mengatakan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun guna memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintah agar menghidari perilaku korupsi.

Menurutnya dengan mengetahui secara dini bentuk dan jenis yang masuk kategori korupsi maka perilaku korupsi dapat dihindari.

Ia menggambarkan beberapa perbuatan yang masuk kategori korupsi diantaranya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. (hr/hms)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser