Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur akan menggelar Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di tiap Kecamatan. Pelayanan tersebut akan di mulai tanggal 02 sampai dengan 15 Juli 2019 bertempat di masing-masing kantor Camat.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur, Sitti Hapsah Hude, S.Sos mengatakan, ini kami lakukan dalam rangka optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai surat edaran Mendagri.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017 perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik dan cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran,” ujar Sitti Hapsah, Senin (01/07/2019).
Layanan ini, sambungnya, meliputi perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian. “Kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan dari Dukcapil ini dengan sebaik-baiknya. Terlebih, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP- el, belum memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, maupun yang akan megurus Kartu Keluarga,” harap Sitti Hapsah.
Silahkan lihat jadwal lengkapnya diinfografis tersebut. (rhj)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

