LUWU TIMUR – Anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Abduh menegaskan, kenapa Pemerintah Daerah Luwu Timur akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Desa lagi, karena ada revisi dari Peraturan Menteri.
Sehingga Perda tentang Desa yang akan ditetapkan Pemerintah Luwu Timur nanti berksesusaian dengan Permen yang baru.
“Sebelumnya kita sudah punya Perda Tentang Desa, namun Perda Desa kita tersebut akan kadaluarsa setelah terbit Peraturan Menteri yang baru, jadi kita perlu membentuk Perda Tentang Desa lagi sesuai maunya Permen,” ungkap Abduh, Rabu (22/03/2023).
Perda Desa yang baru akan ditetapkan ini mencakup semua mulai dari aparatur desa sampai kepada aturan pemilihan kepala desa.
“Jadi Perda tentang desa ini diupayakan mencakup semua, sehingga tidak tumpang tindih,” tutup Abduh. (*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

