Ini Rekomendasi Pansus terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Wakil Ketua sekaligus Pelapor Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Tugiat memberikan beberapa rekomendasi terhadap hasil pembahasan 1 Buah Ranperda Propemperda Tahap I Tahun 2023 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rekomendasi tersebut disampaikannya saat membacakan Laporan Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama, Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (06/06/2023).

Berikut isi rekomendasi tersebut :

1. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem, menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan dengan beberapa catatan sebagai berikut :

A. Pentingnya tindaklanjut dari Peraturan Daerah melalui penetapan Peraturan Bupati dan atau Surat Keputusan Bupati serta tidak kalah pentingnya yaitu penegakan perda, karena banyaknya Perda yang telah ditetapkan namun kenyataannya di langgar.

B. Pengelolaan Pajak harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, amanah, transparansi, dan akuntabel.

2. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar, menyampaikan beberapa catatan yaitu :

A. Dinas yang menangani Pengelolaan Retribusi harus intens turun kelapangan dalam rangka melakukan penertiban wajib retribusi agar target Pendapatan dapat terpenuhi dengan tetap memperhatikan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat.

B. Mengenai penetapan besaran NJOP harus diperhatikan. Karena, banyak masyarakat yang merasa keberatan dan tidak mau membayar pajak karena tingginya NJOP yang berpengaruh terhadap besaran pajak.

3. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi HANURA, memberikan catatan yaitu :

Pemerintah Daerah diminta agar aktif melakukan sosialisasi terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala saat melakukan penarikan pajak maupun retribusi.

4. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN menerima untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan :

Agar Pemerintah Daerah melaiui Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan dengar pendapat publik untuk memenuhi amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga menghaslikan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.

5. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan masukan :

Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

6. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PDIP menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

A. Pemerintah Daerah melakukan penertiban di Restoran/Rumah Makan/Hotel yang nakal mengakibatkan kebocoran pajak dengan mengikutsertakan Satpol-PP sebagai penegakan Perda.

B. Serta Pemberian Tindakan Tegas dengan memberikan sanksi pencabutan izin usaha jika pelanggarannya tidak bisa lagi ditolerir. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser