IRT Jual Miras Tradisional, Diamankan Polisi

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

MASAMBA – Rs, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun, diamankan Unit Resmob, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara. Rs beruruan dengan pihak berwajib, karena menjual minuman keras tradisional jenis ballo.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Iptu Ikhsan, mengatakan, Rs diamankan polisi dalam operasi pekat yang dilaksanakan Polres Luwu Utara, Rabu 27/11/19.

“Kita amankan 60 liter ballo, ember dan gayung. Barang bukti ini kita bawa ke Polres bersama pemiliknya,” kata Iptu Iksan, Rabu 27/11/19.

Operasi pekat ini, gencar dilaksanakan polisi, menjelang pelaksanaan pilkada Luwu Utara, 2020, mendatang.

Laporan: Putri Anggraeni, Luwu Utara

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser