Kasus dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Palopo, Trisal Tahir, masih berada pada tahap adu klaim.
Di satu sisi, pelapor mengaku memiliki dasar atas laporan yang diajukan ke Polres Palopo. Di sisi lain, tim hukum Trisal Tahir membantah adanya hubungan utang piutang dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
Polres Palopo sendiri telah membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan utang piutang tersebut.
Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengambil kesimpulan atas perkara yang dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh Sudirman selaku kuasa hukum Lukman.
“Benar, laporannya terkait utang piutang sebesar Rp500 juta,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, penyidik akan terlebih dahulu akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait sebelum melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Tim Hukum Bantah Ada Utang Piutang
Menanggapi laporan tersebut, tim penasihat hukum Trisal Tahir membantah adanya hubungan utang piutang maupun kerja sama bisnis antara kliennya dengan pelapor.
Penasihat hukum Trisal Tahir, Sahrul, menyebut tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses yang tengah berjalan di Polres Palopo. Kami mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Sahrul.
Menurutnya, pihak Trisal Tahir akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan dalam proses pendalaman perkara.
Tim hukum juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak terbukti dalam proses hukum.
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik belum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Polisi Masih Dalami Laporan
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Trisal Tahir yang dikenal sebagai Ketua Kadin Kota Palopo dan suami Wali Kota Palopo.
Meski laporan telah masuk ke kepolisian, proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak.
Karena itu, belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik terkait pokok perkara yang dipersoalkan.
Publik pun masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya di balik laporan dugaan utang piutang senilai Rp500 juta tersebut.
Sementara itu, Polres Palopo menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas dan objektivitas.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

