Kantor Wali Kota Palopo yang kini hanya berupa puing-puing saja masih menyisahkan Pekerjaan Rumah bagi aparat Kepolisian Polres Palopo untuk mengungkap dan menangkap pelakunya.
Disisi lain sejumlah praktisi hukum di Kota Palopo menilai kerusuhan yang terjadi di Kota Palopo 31 Maret yang lalu tidak hanya dilatar belakangi penetapan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun juga diduga ada masalah lain yang ikut andil dalam kasus ini.
Lukman S Wahid, salah seorang praktisi hukum di Kota Palopo menilai perlu dibentuk tim pencari fakta yang nantinya bekerja mencari penyebab terjadinya pembakaran Kantor Wali Kota Palopo, termasuk Kantor Camat Wara Timur, Dishub dan Palopo Pos.
“Kami menilai ada faktor lain yang menjadi latar belakang terjadinya aksi pembakaran Kantor Wali Kota Palopo, dan kami akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap latar belakang kasus rusuh di Palopo ini,” kata Lukman.
Menurutnya, Tim Pencari Fakta (TPF) ini terdiri dari non partisan, independent dan dijamin kredibilitasnya. TPF ini akan bekerja diluar kerja dan tugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan.
Lukman menambahkan kasus rusuh di Palopo disebabkan beberapa faktor, termasuk tidak profesionalnya penyelenggara Pemilukada, baik KPU maupun Panwas, kelemahan intelejen, kurangnya koordinasi, penetapan jadwal rapat pleno yang tidak tepat, ketidakdewasaan para kandidat, pers yang berpihak.
“Mungkin juga ada keterlibatan oknum birokrasi yang bermain atau ada kekuatan luar yang ikut bermain dan campur tangan dalam Pemilukada Palopo,” ujarnya.(b)
Haswadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

