Komisi informasi Provinsi Sulsel Kunjungi PPID Pelaksana Disdukcapil Lutim

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Sebagai rangkaian kunjungan tim komisi informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan ke Luwu Timur dalam rangka melakukan visitasi Monev keterbukaan informasi badan publik di PPID Kabupaten Luwu Timur, tim KI melakukan kunjungan ke salah satu PPID Pelaksana yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (19/11/2021).

Kunjungan tim komisi informasi Provinsi Sulsel yang terdiri dari Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI, Fauziah Erwin, Rachmawati Halik (Kepala Urusan Sengketa / Panitera Pengganti) dan Weni Sawitri (Staf Sekretariat KI) ke Dinas Dukcapil didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Dohri Asari dan Sekdis Kominfo, Novia Syahriani dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta staf PPID utama.

Kunjungan tim visitasi ke PPID pelaksana ini untuk melihat langsung pelayanan informasi publik di OPD yang mengurusi administrasi kependudukan tersebut.

Tim diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, Agus Thobrani beserta PPID pelaksana Disdukcapil. Tampak di ruang pelayanan banner PPID pelaksana yang terpasang berdampingan dengan meja pelayanan dan pengambilan nomor antrian online seperti di Bank yang bisa diakses langsung oleh pemohon informasi yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Sementara di sisi kanan ruang layanan terlihat pojok ASI/ Ruang Laktasi yang disediakan khusus untuk ibu-ibu menyusui.

Sekretaris Disdukcapil Lutim, Agus Thobrani menerangkan beberapa jenis layanan seperti KK, KTP, akte kelahiran, akte kematian yang tata cara permohonan nya bisa dilakukan secara online maupun offline.

“Kami juga melakukan pelayanan langsung ke kecamatan dan daerah terpencil seberang danau untuk memudahkan warga yang tempat tinggalnya jauh dari kota Malili,” sebut Agus.

Terkait PPID pelaksana di Dinas Dukcapil, Agus Thobrani mengatakan bahwa, pihaknya selalu berkoordinasi dengan PPID utama untuk mengarahkan informasi publik apa saja yang wajib disediakan di menu website PPID Disdukcapil.

Agus melanjutkan, untuk standar pelayanan informasi publik tetap mengacu kepada SOP yang selama ini diberlakukan untuk pelayanan dokumen kependudukan pada Disdukcapil.

Menyaksikan aktivitas pelayanan Disdukcapil yang cukup padat, Komisioner KI, Fauziah Erwin menghimbau agar tetap mempertahankan konsistensi terhadap standar pelayanan informasi publik yang mengacu kepada UU KIP.

Dia juga meminta kepada PPID Utama untuk memprioritaskan Dinas Dukcapil dalam uji konsekuensi nantinya.

“Sebagai komisioner Komisi Informasi, saya berharap Disdukcapil juga jadi prioritas untuk dilakukan uji konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan, karena instansi ini mengelola dokumen kependudukan yang sangat rawan disalahgunakan,” tandas Fauziah Erwin. (ikp/kominfo)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser