KPU Lutra dan Parpol Bahas Jadwal Kampanye

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara melakukan pertemuan dengan partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 terkait jadwal kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.

“Hari ini (kemarin) kami melakukan pertemuan dengan parpol membahas draf rancangan jadwal kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang,” kata komisioner KPU Luwu Utara Abdul Aziz ketika dihubungi kemarin.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijawalkan berlangsung selama 21 hari. Kampanye akan didahului dengan deklarasi kampanye damai pada tanggal 15 April kemudian ditutup selama 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April mendatang.

Draft tersebut lanjutnya disampaikan kepada perwakilan 12 partai politik pada rapat tersebut untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan KPU.

Komisioner KPU menwarkan dua opsi, pertama hanya satu parpol yang berkampanye seluruh daerah pemilihan pada tahap pertama dan dua parpol setiap daerah pemilihan pada tahap dua.

Sedangkan opsi kedua setiap daerah pemilihan terdiri dua partai politik mlakukan kampanye rapat umum  yang berlangsung selama tiga tahapan.

“Opsi ini menjadi pilihan sebahagian besar partai politik dengan pertimbangan kemungkinan terburuk terjadinya persinggungan antara pendukung,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara itu.

Kendati sudah disepakati ditingkat kabupaten, jadwal tersebut masih akan dibahas di tingkat provinsi dengan menyusuaikan jadwal dari KPU RI.

“KPU merancang sejumlah opsi tersebut dengan harapan para partai politik memiliki kesempatan menggelar kampanye secara maksimal,” ucapnya.

Kesempatan ini pula disosialisasikan peraturan KPU dan surat edaran, khusunya surat edaran pelaporan dana kampanye tahap kedua.

Dikatakan, partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye berdasarkan PKPU No17 Tahun 2013 akan di diskualifikasi.

“Partai politik  yang di diskualifikasi karena tidak menyampaikan dana kampanye tidak berhak mengikuti pemilu legislatif,” tegasnya.

Olehnya itu, dia berharap agar partai politik memperhatikan batas waktu yang ditetapkan yaitu 2 Maret 2014.

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser