Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Luwu Timur saat ini telah mengingatkan atau melakukan warning kepada seluruh Partai Politik (Parpol) sejak tanggal 29 Januari hingga tanggal 8 Februari 2014 mendatang. Hal tersebut dilakukan mengingat masih adanya atribut atau baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang dinilai telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Kami sudah mengingatkan masing-masing Partai Politik yang masih melanggar aturan pemasangan atribut kampanye,” ungkap Muhammad Nur, Ketua KPU Luwu Timur.
Lebih lanjut Muhammad Nur mengatakan jika pihak KPU akan turun melakukan peninjauan lapangan di 11 kecamatan yang ada di Wilayah Luwu Timur ini dengan melibatkan Panitia Pengawas (Panwas), Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Kesbang pada tanggal 9-10 Februari 2014 mendatang.
“Insya Allah pada tanggal 9-10 Februari kami akan turun melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan apakah atribut kampanye yang dipasang oleh para caleg sudah sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, jika dalam peninjauan nantinya ditemukan ada baliho yang melanggar maka kami langsung menurunkan atau menertibkan,” ungkap Nur.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

