Polemik IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, Ini Kronologi Perjalanan Izin dari 2011 hingga 2025

Asdhar
5 Min Read
Tampilan Minerba One Data Indonesia (MODI)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Polemik mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, terutama terkait siapa pejabat yang menerbitkan izin perusahaan tersebut. Namun, jika ditelusuri berdasarkan riwayat perizinan dan perubahan regulasi pertambangan nasional, perjalanan IUP perusahaan tersebut berlangsung dalam beberapa fase yang mengikuti perubahan kewenangan pemerintah.

Informasi yang dihimpun Luwuraya dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PT Tizar Tirzia Trizardi, serta data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa izin yang saat ini berlaku merupakan perpanjangan, bukan izin pertama perusahaan.

External PT Tizar Tirzia Trizardi, Riduansyah menjelaskan bahwa perusahaan pertama kali memperoleh Izin Usaha Pertambangan pada 2011, saat kewenangan penerbitan IUP masih berada di pemerintah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat itu, bupati atau wali kota masih memiliki kewenangan menerbitkan IUP apabila wilayah izin berada dalam satu kabupaten atau kota.

“IUP perusahaan pertama kali diterbitkan pada tahun 2011. Izin yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari izin tersebut yang diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Gopal, sapaan akrab Riduansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perizinan PT Tizar Tirzia Trizardi telah dimulai lebih dari satu dekade lalu, bukan baru pada tahun 2025 sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Kewenangan Berubah dari Kabupaten ke Provinsi

Perjalanan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi juga tidak terlepas dari perubahan regulasi pertambangan di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, menjelaskan bahwa perubahan pertama terjadi setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui regulasi tersebut, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dalam mengelola urusan pertambangan dicabut dan dialihkan kepada pemerintah provinsi.

“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten sudah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Kewenangan tersebut dialihkan kepada pemerintah provinsi,” jelas Agus.

Dengan perubahan tersebut, seluruh proses perizinan pertambangan setelahnya mengikuti mekanisme baru sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Perubahan kembali terjadi ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Minerba, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Melalui regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagian kewenangan kemudian didelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk jenis perizinan tertentu.

Perpanjangan Terakhir Terbit pada 2025

Dalam perjalanan tersebut, PT Tizar Tirzia Trizardi kembali memperoleh perpanjangan IUP pada 2025.

Gopal mengatakan perpanjangan terakhir diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

“Perpanjangan terakhir IUP perusahaan diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Data MODI juga menunjukkan IUP Operasi Produksi PT Tizar Tirzia Trizardi dengan Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025 mulai berlaku pada 19 Maret 2025 dan berakhir pada 13 Oktober 2030.

Mengapa Muncul Polemik?

Menurut Agus Thobrani, salah satu penyebab munculnya perbedaan persepsi adalah cara membaca data perizinan yang tidak utuh.

Ia menjelaskan bahwa data MODI memang menampilkan nomor SK, komoditas, luas wilayah, lokasi, masa berlaku, dan informasi administratif lainnya. Namun, untuk mengetahui siapa pejabat yang menerbitkan suatu IUP, diperlukan penelusuran terhadap dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) beserta riwayat perizinannya.

“Kalau ingin memastikan siapa pejabat penerbit suatu IUP, yang harus dilihat adalah Surat Keputusan IUP. Di dalamnya terdapat pejabat yang menandatangani, dasar hukum, serta konsideran penerbitan izin,” ujarnya.

Karena itu, Agus menilai pembacaan terhadap suatu IUP tidak cukup hanya melihat nomor SK atau tahun yang tercantum pada dokumen yang sedang berlaku, tetapi juga harus memahami sejarah penerbitan izin dan perubahan regulasi yang mengikutinya.

Kasus PT Tizar Tirzia Trizardi menunjukkan bahwa satu IUP dapat mengalami beberapa tahapan administrasi selama masa berlakunya, mulai dari penerbitan awal, perubahan kewenangan, hingga perpanjangan izin.

Dalam kondisi tersebut, nomor SK yang diterbitkan pada suatu tahun belum tentu menunjukkan bahwa perusahaan baru memperoleh izin pada tahun tersebut. Sebaliknya, dokumen tersebut dapat merupakan bagian dari rangkaian administrasi atas izin yang telah diterbitkan sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada setiap periode.

Bagi publik, memahami riwayat perizinan secara menyeluruh menjadi penting agar tidak keliru menafsirkan informasi yang muncul di ruang publik, terutama ketika kewenangan penerbitan izin telah berubah beberapa kali mengikuti dinamika regulasi pertambangan nasional.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser