Sarkawi Ingatkan APBD Luwu Timur 2027 Harus Patuh Aturan Fiskal Nasional

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada pencapaian program prioritas daerah, tetapi juga memenuhi ketentuan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Sarkawi saat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027, ketika menyoroti pentingnya memastikan struktur belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memang harus menjadi perhatian, namun penyusunannya tetap harus berada dalam koridor regulasi fiskal.

“Harusnya pemerintah daerah berupaya bagaimana capaian target berdasarkan tahapan RPJMD itu bisa kita lalui,” ujar Sarkawi, Kamis (23/6/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan anggaran tidak cukup hanya berfokus pada target pembangunan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan pengalokasian anggaran yang menjadi amanat regulasi nasional.

Sarkawi kemudian mempertanyakan apakah alokasi anggaran wajib (mandatory spending) dalam APBD telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Apakah mandatory spending kita untuk pendidikan sudah terpenuhi 20 persen? Apakah mandatory spending kita untuk kesehatan sudah terpenuhi 10 persen? Apakah belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan? Apakah belanja pegawai kita tidak melampaui 30 persen?” ujarnya.

Menurut Sarkawi, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijawab sebelum pemerintah dan DPRD membahas besaran plafon anggaran masing-masing perangkat daerah.

“Ini pertanyaan-pertanyaan mendasar dulu kalau kita berbicara tentang kebijakan dan plafon anggaran sementara,” katanya.

UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur sejumlah ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk arah pengelolaan APBD yang lebih sehat dan berkelanjutan. Beberapa ketentuan di antaranya berkaitan dengan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, belanja infrastruktur pelayanan publik, serta pengendalian belanja pegawai.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah diberikan masa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan tersebut hingga tahun anggaran 2027. Karena itu, Sarkawi menilai penyusunan APBD tahun depan menjadi momentum penting untuk memastikan struktur anggaran daerah telah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.

Ia berharap pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berorientasi pada pembagian pagu anggaran, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi kualitas belanja daerah agar lebih efektif mendukung pembangunan sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser