Kronologi Lahan Lampia: Dari Kompensasi Karebbe Hingga Rencana Gugatan ke PTUN

Asdhar
5 Min Read
Aksi protes petani Laoli (Sumber: lbhmakassar.org)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Polemik lahan Lampia, di Desa Harapan, Kecamatan Malilu, kembali menjadi perhatian publik setelah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani Laoli menyatakan rencana menggugat penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, gugatan tersebut hingga kini masih sebatas rencana dan belum terdaftar sebagai perkara resmi di PTUN.

Penelusuran dokumen menunjukkan polemik lahan Lampia memiliki riwayat panjang yang dimulai hampir dua dekade lalu. Proses administrasi, perubahan status lahan, hingga konflik penguasaan telah muncul jauh sebelum rencana gugatan itu mencuat.

Polemik Lahan Lampia Bermula dari Kompensasi PLTA Karebbe

Riwayat lahan di Desa Harapan bermula pada 2006.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Andi Hatta Marakarma menandatangani nota kesepahaman dengan PT Vale Indonesia (saat itu masih bernama PT Inco) terkait penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

Dalam skema tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 390 hektare lahan di Desa Harapan sebagai areal kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Dokumen menyebut area tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Lahan itu awalnya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan reboisasi sebelum akhirnya masuk dalam skema penyerahan kepada pemerintah daerah.

Konflik di kawasan tersebut kemudian mulai muncul ke permukaan pada 2017.

Saat itu, Pengadilan Negeri Malili memeriksa perkara pidana Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll terkait dugaan perusakan tanaman rehabilitasi di lahan yang disebut sebagai milik PT Vale Indonesia di Desa Harapan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Irwan alias Iwan menghadapi dakwaan karena diduga merusak tanaman penghijauan atau rehabilitasi di area tersebut.

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perusakan barang milik pihak lain.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan. Barang bukti berupa kayu jenis jabon dan betau dalam perkara itu juga dikembalikan kepada pihak yang dinilai berhak, yakni PT Vale Indonesia.

Lokasi perkara tersebut kini kembali menjadi sorotan karena disebut identik dengan area yang masuk dalam polemik lahan Lampia saat ini.

Dari Hibah ke Kawasan Industri

Tahapan berikutnya berlangsung setelah proses administrasi lahan selesai.

Pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dua hari kemudian, proses tersebut diperkuat melalui Akta Hibah Nomor 03/2022. Dokumen itu menyatakan lahan beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Status aset tersebut kemudian menjadi dasar penetapan kawasan industri. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan SK Bupati Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022 pada 27 Juli 2022.

Keputusan itu menetapkan kawasan industri di Desa Harapan seluas sekitar 395,81 hektare.

Dokumen tersebut juga menyebut lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan proses hibah yang telah diterbitkan.

Selanjutnya, kawasan tersebut masuk dalam agenda pengembangan industri daerah yang terhubung dengan rencana investasi strategis di kawasan pesisir Malili–Lampia.

Belakangan, kelompok Petani Laoli menyatakan rencana menggugat penerbitan HPL. Kelompok tersebut menyebut mereka telah menguasai lahan sejak 1998.

Namun hingga saat ini, rencana gugatan itu belum tercatat sebagai perkara resmi di PTUN.

Konflik Lahan, Investasi, dan Ribuan Lapangan Kerja

Perbedaan klaim penguasaan masyarakat, riwayat administrasi lahan, serta sejarah konflik membuat polemik lahan Lampia tidak hanya menyangkut status tanah.

Persoalan tersebut juga menyangkut jejak panjang kebijakan, pengelolaan kawasan, dan sejarah penguasaan lahan yang berlangsung hampir dua dekade.

Polemik yang terus berkembang membuat persoalan Lampia kini bergerak melampaui sengketa penguasaan lahan semata. Apakah polemik yang terus berlanjut akan memengaruhi masuknya investasi strategis di Luwu Timur?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena kawasan yang kini berpolemik masuk dalam rencana pengembangan investasi besar di wilayah pesisir Malili–Lampia dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp221 triliun.

Investasi tersebut juga diproyeksikan membuka ribuan lapangan kerja baru, termasuk bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu Timur.

Di sisi lain, kelompok yang berencana mengajukan gugatan menyatakan memiliki dasar penguasaan lahan sejak 1998. Meskipun hingga saat ini, belum terlihat dokumen kepemilikan maupun dasar penguasaan yang dipublikasikan secara terbuka untuk mendukung tuntutan ganti rugi atas lahan yang disengketakan.

Perbedaan klaim antara riwayat administrasi lahan, sejarah penguasaan kawasan, serta kepentingan investasi membuat polemik ini belum menemukan titik temu.

Akankah persoalan ini berujung pada penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi semua pihak, atau justru menjadi tantangan baru bagi percepatan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Luwu Timur? Waktu yang akan menjawab.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser