Laporan Dana Kampanye Terbagi Tiga Tahap

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pelaporan dana kampanye oleh Patrai Politik pada Pemilu 2014 mendatang akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap awal pelaporan dana kampanye akan dibatasi pada 27 Desember mendatang.

Hal itu terungkap saat sosialisasi yang digelar di aula Hotel Remaja Indah (HRI) Masamba, minggu (22/12) pagi tadi. Sosialisasi ini merupakan kali ketiganya diadakan KPU Luwu Utara jelang deadline pelaporan dana kampanye.

Komisiner KPU Kabupaten Luwu Utara Divisi Hukum dan Humas Abdul Aziz menyatakan pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD.

Dikatakan berdasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 periode pelaporan terdiri periode pertama pelaporan dana awal kampanye paling lambat diterima KPU kabupaten tanggal 27 Desember 2013.

Sedangkan periode kedua partai politik wajib melaporkan rekening khusus (reksus), pemerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014.

“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” papar Abdul Aziz.

Olehnya itu dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatifnya senantiasa melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan.

Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara ini akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara  Supriato menyampaikan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.

“Pada Pemilu 2014 mendatang, soal dana kampanye ini memang tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ujarnya. (rls)

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser