Gugatan pasangan Calon Wali Kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dinyatakan ditolak. Sidang pembacaan putusan di MK yang digelar hari Senin (29/4/13) memutuskan menolak keseluruhan materi gugatan HATI dengan alasan materi gugatannya lemah.
Kuasa Hukum pasangan HATI, Harla Ratda yang dikonfirmasi luwuraya.com via telepon selularnya membenarkan hal tersebut. Harla mengatakan gugatan kliennya ditolak dengan alasan materi gugatannya lemah.
“Hasil putusan sidang MK hari ini menetapkan gugatan HATI ditolak dengan berbagai macam alasan, salah satunya materi gugatan kami dinilai lemah,” kata Harla.(b)
Haswadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

