Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Penting Dalam LHP LKPD Kota Palopo

Asdhar
2 Min Read
Penyerahan LHP tahun anggaran 2024 dilakukan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sumber: Dinas Kominfo Palopo)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan


Meski kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kota Palopo menerima catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK menetapkan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemkot Palopo disertai Penekanan Suatu Hal (PSH).

Penekanan ini mengindikasikan adanya temuan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palopo agar tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan ke depan.

BACA JUGA: Kota Palopo Raih Opini WTP ke-10 dari BPK

Berdasarkan siaran pers resmi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang dirilis pada Senin (26/5/2025), terdapat tiga poin krusial dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Palopo TA 2024:

  1. Kas Tidak Cukup untuk Kewajiban Jangka Pendek
    BPK menemukan bahwa kas Pemkot Palopo tidak mencukupi untuk membayar kewajiban jangka pendek, yang berpotensi mengganggu arus kas dan kewajiban pembayaran rutin pemerintah daerah.
  2. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Memadai
    Sistem pengelolaan PAD dinilai belum optimal, sehingga berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah yang sebenarnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan.
  3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib
    Penataan aset daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. BPK menyoroti potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset sebagai konsekuensi dari lemahnya sistem pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP bukan bentuk penghargaan, melainkan penilaian atas kepatuhan pemerintah terhadap standar akuntansi dan pengelolaan keuangan negara. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan ini dijadikan alat refleksi dan perbaikan tata kelola keuangan.

“BPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti temuan dalam waktu maksimal 60 hari,” tegasnya dalam acara penyerahan LHP di Kantor BPK Sulsel, Makassar.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser