Polres Luwu Timur mengungkap motif di balik pembunuhan AR (21), petugas kebersihan Puskesmas Kalaena yang ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kamis (11/6/2026).
Polisi menyebut tersangka A (17) telah memperhatikan aktivitas korban selama beberapa bulan sebelum melancarkan aksinya.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhody Dharma dan Kasi Humas AKP Husain di Aula Polres Luwu Timur, Jumat (12/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan A, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun, sebagai tersangka.
Motif Pembunuhan Terungkap
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi menjelaskan, tersangka mengetahui kebiasaan korban yang setiap hari berangkat bekerja ke Puskesmas Kalaena sekitar pukul 04.00 WITA.
Selama ini korban biasanya berangkat bersama kakaknya. Namun pada hari kejadian, korban berjalan seorang diri menuju tempat kerjanya.
Menurut penyidik, situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengikuti korban dari belakang hingga di sebuah jalan yang sepi dekat area persawahan. Saat itu pelaku menarik baju korban dari belakang hingga korban berteriak menyebut nama pelaku,” ujar Hajriadi.
Karena takut identitasnya diketahui, tersangka kemudian membekap mulut korban dan menjatuhkannya ke tanah.
Polisi mengungkap bahwa tersangka selanjutnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Namun korban melakukan perlawanan dan sempat menggigit jari tangan tersangka sebelum berusaha melarikan diri ke area persawahan.
Tersangka kemudian mengejar korban melalui pematang sawah dan berhasil menangkapnya kembali.
Dalam kondisi panik, tersangka mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, tersangka mengambil batu di sekitar lokasi dan menghantam kepala korban beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda keras. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” kata Hajriadi.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah melakukan aksinya, tersangka berjalan menyusuri pematang sawah menuju jalan beraspal. Ia kemudian menuju area samping gereja dan membuang celana yang dipenuhi lumpur untuk menghilangkan jejak.
Jejak Kaki dan Celana Berlumpur Ungkap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jhody Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim penyidik setelah menerima laporan penemuan korban.
Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan dekat rumah tersangka.
Pada saat yang hampir bersamaan, seorang warga menemukan sebuah celana pendek yang dipenuhi lumpur di sekitar lokasi kejadian.
Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Polisi selanjutnya menelusuri identitas pemilik celana hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
“Tim menemukan petunjuk berupa jejak kaki dan celana berlumpur yang diduga milik pelaku. Dari hasil pengembangan, identitas pemilik celana berhasil diketahui dan mengarah kepada tersangka,” ujar Jhody.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, polisi juga menanggapi informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan tersangka kerap mengintip korban saat mandi.
Menurut penyidik, tersangka membantah informasi tersebut saat menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, polisi belum menjadikan informasi tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara karena belum didukung alat bukti yang cukup.
Penyidik tetap fokus pada fakta hukum yang berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (8) juncto ayat (3) huruf c terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara yang dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tersangka masih berstatus anak, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

