LUWURAYA.COM — Patungan mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu justru membuat empat pemuda di Kota Palopo berakhir berurusan dengan polisi.
Keempatnya, masing-masing berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Selasa (18/8/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, serta tiga unit telepon seluler.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan dan surveillance sebelum mendatangi rumah yang dicurigai. Tim dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim bersama personel Satresnarkoba.
Saat petugas tiba, keempat terduga pelaku berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga sabu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya mengaku membeli barang tersebut secara patungan senilai Rp2 juta. Transaksi dilakukan dengan seorang lelaki berinisial R melalui komunikasi WhatsApp dan pembayaran secara transfer.
Barang tersebut kemudian diambil menggunakan sistem tempel. Para terduga pelaku menerima petunjuk lokasi melalui aplikasi maps untuk mengambil barang yang sebelumnya telah disimpan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Kepada polisi, keempatnya mengaku barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh asal barang dan mengungkap pemasok yang disebut berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas Amiruddin.
Keempat terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Penanganan kasus ini menambah catatan pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Palopo. Sejak AKBP Arvin Hariyadi menjabat sebagai Kapolres Palopo, Satresnarkoba disebut telah mengamankan delapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 13 tersangka.
Polres Palopo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

