Pemerintah Kota Palopo akan mengevaluasi 47 unit layanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang menjadi program tahunan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Persiapan pelaksanaan evaluasi itu dibahas dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (25/6/2026).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Palopo, Muhammad Irwan Alwi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah terkait indikator penilaian pelayanan publik.
Menurutnya, sebanyak 47 Unit Lokus Evaluasi (ULE) akan menjadi objek penilaian pada pelaksanaan PEKPPP tahun ini.
“PEKPPP merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan KemenPAN-RB untuk memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik Pemerintah Kota Palopo. Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi bukti dukung aspek penilaian,” ujar Irwan Alwi.
Pelayanan Harus Memberi Kepuasan kepada Masyarakat
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, menegaskan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kota Palopo dalam PEKPPP bukan sekadar mengejar nilai evaluasi.
Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan masyarakat saat ini tidak hanya menginginkan pelayanan yang cepat, tetapi juga mudah diakses, mudah dipahami, serta mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.
“Kita harus membuat masyarakat puas dengan layanan yang kita berikan. Jika masyarakat senang, itulah kebahagiaan kita,” kata Zulkifli.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan evaluasi, termasuk dalam penyediaan data, dokumen pendukung, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Jadi Dasar Perbaikan Layanan Publik
PEKPPP merupakan instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mengukur kualitas pelayanan publik di daerah.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki, mulai dari standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas layanan, hingga kepuasan masyarakat.
Pemkot Palopo berharap hasil evaluasi tahun ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai sektor sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin cepat, transparan, dan mudah diakses.
Di akhir kegiatan, Zulkifli mengajak seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terkait instrumen penilaian yang akan digunakan dalam PEKPPP 2026.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

