Pengusaha Minyak Goreng akan Diberi Sanksi Jika Jual di Atas HET

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sejak Rabu (19/1) kemarin, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur siap melakukan control dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha bandel yang berani melawan aturan ini.

Demikian disampaikan Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus yang ditemui Kamis (20/1).

Menurutnya, dengan terbitnya aturan dari pemerintah pusat tersebut, maka pengusaha dan penjual dilarang menjual dari harga yang ditetapkan.

“Kami siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan penjual yang membandel, saat ini kami tengah menyiapkan tim untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek distribusi minyak goreng ini,” ujar Senfry.

Pantauan di sejumlah toko ritel di Luwu Timur, sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga ini, ketersediaan minyak goreng dengan cepat ludes di pasaran. Padahal, toko ritel sudah membatasi konsumen untuk membeli maksimal dua liter per orang.

Untuk diketahui, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser