Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pembakaran di Bone-Bone

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Penyidik kepolisian Resor Luwu Utara telah menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus pembakaran yang terjadi di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (11/10/14).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran puluhan rumah beberapa hari yang lalu. Dari 18 orang yang diduga tersebut, sembilan orang diantaranya dinyatakan terbukti ikut melakukan kerusuhan hingga berujung pada pembakaran.

Kapolsek Bone-Bone, Kompol Anwar Danu mengatakan sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membawa senjata rakitan pada saat penyisiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI.

“Dari 18 orang yang diamankan, sembilan diantaranya terbukti membawa senjata rakitan

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Lutra, Kompol Hamuddin mengatakan pihak keamanan juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembakaran yang terjadi pada Minggu malam tadi.

“Pelaku pembakaran tadi malam masih dalam penyelidikan,” ungkap Hamuddin. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser